Manusia dan keadilan
Keadilan berasal dari bahasa arab “adl” yang artinya bersikap
dan berlaku dalam keseimbangan.Keseimbangan meliputi keseimbangan antara hak
dan kewajiban dan keserasian dengan sesama makhluk.Keadilan pada hakikatnya
adalah memperlakukan seseorang atau orang lain sesuai haknya atas
kewajiban yang telah di lakukan.Yang menjadi hak setiap orang adalah di akui
dan di perlakukan sesuai harkat dan mertabatnya yang sama derajatnya di mata
Tuhan YME.Hak-hak manusia adalah hak-hak yang diperlukan manusia bagi
kelangsungan hidupnya di dalam masyarakat
Manusia adalah makhluk hidup yang mudah
sekali atau biasa dibilang makhluk yang sensitive, makhluk yang sangat sempurna
yang di ciptakan oleh Allah untuk bagaimana mempertanggungjawabkan dan men
sejahterakan kehidupannya di bumi maupun di akhirat. Manusia makhluk yang
memiliki akal sehat, nafsu, emosi, itu pula yang membuat kadang manusia
melakukan hal-hal yang di lakukan diluar batas . maka dari itu manusia tidak
lepas dari keadilan. Keadilan itu yang dapat menjadi hak asasi manusia dalm
melakukan segala hal yg ingin diakukan.
Keadilan dalam kehidupan manusia adalah
sangat prinsip dan di manapun tidak mengenal waktu dan tempat selalu di
perjuangkan.Keadilan adalah bagian dari hak asasi yang telah di miliki
manusia sejak di lahirkan tanpa perbedaan.Manusia tidak dapat di pisahkan dari
keadilan,karena dengan keadilanlah manusia dapat mempertahankan hidupnya
Macam – macam keadilan
Aristoteles membedakan dua macam keadilan,
yaitu
a. Keadilan Komulatif, dan
b. Keadilan distributive.
a. Keadilan Komulatif, dan
b. Keadilan distributive.
Sedangkan plato, guru Aristoteles, menyebutkan ada tiga macam, yaitu
a. Keadilan komulatif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang sama banyaknya, tanpa mengingat berapa besar jasa-jasa yang telah diberikan (dari kata commute = mengganti, menukarkan, memindahkan).
b. Keadilan distributive adalah keadilan yang
memberikan hak atau jatah kepada setiap orang menurut jasa-jasa yang telah
diberikan (pembagian menurut haknya masing-masing pihak). Di sini keadilan
tidak menuntut pembagian yang sama bagi setiap orang, tetapi pembagian yang
sama berdasarkan perbandingan.
c. Keadilan legal atau keadilan moral adalah keadilan yang mengikuti penyesuaian atau pemberian tempat seseorang dalam masyarakat sesuai dengan kemampuannya, dan yang dianggap sesuai dengan kemampuan yang bersangkutan.
c. Keadilan legal atau keadilan moral adalah keadilan yang mengikuti penyesuaian atau pemberian tempat seseorang dalam masyarakat sesuai dengan kemampuannya, dan yang dianggap sesuai dengan kemampuan yang bersangkutan.
MANUSIA Manusia pada hakekatnya
merupakan mahluk sosial yang tidak bisa hidup individualis atau hidup
sendiri-sendiri ,sebagai mahluk sosial yang berkumpul dan menetap tentunya
manusia akan saling berinteraksi terhadap sesamanya. Dan selain saling
berinteraksi dengan sesamanya tentunya manusia juga akan berinteraksi dengan
lingkungan alam dimana dia tinggal,Manusia mendiami wilayah yang berbeda,dan
berada dilingkungan yang berbeda juga, dalam berinteraksi yang dilakukan terus
menerus dapat menimbulkan kebiasaan dalam lingkungan masyarakat Banyak
teori yang mengemukakan bahwa manusia terdiri dari beberapa aliran
sifat/kebiasaan diantaranya : 1. Aliran materialisme : aliran ini
mempunyai pemikiran bahwa materi atau zat merupakan satu-satunya kenyataan dan
semua peristiwa terjadi karena proses material ini, sementara manusia juga
dianggap juga ditentukan oleh proses-proses material ini dan menganggap bahwa
materi itu primer. 2. Aliran idealisme : menurut paham idealisme
bahwa yang sesungguhnya nyata adalah ruh, mental atau jiwa. Alam semesta ini
tidak akan berarti apa-apa jika tidak ada manusia yang punya kecerdasan dan
kesadaran atas keberadaanya materi apapun ada karena diindra dan dipersepsikan
oleh otak manusia Waktu dan sejarah baru ada karena adanya gambaran mental
hasil pemikiran manusia. 3. Aliran realisme klasik adalah aliran
yang memandang realitas adalah sebagai dualitas. Aliran realisme memandang
dunia ini mempunyai hakikat realitas yang terdiri dari dunia fisik dan dunia
rohani. 4. Aliran teologis membedakan manusia dari makhluk lain
karena hubungannya dengan tuhan. Saat ini di Indonesia terdapat lebih
dari cukup norma-norma hukum, tapi ironisnya sulit sekali mencari keadilan.
Sebab di mana saja masih bertengger orang-orang yang jiwanya hitam kelam
yang tidak bisa ditembus sinar terang. Bahkan Kejagung dan Mahkamah Agung
yang seharusnya aktif menegakkan keadilan, ternyata hanya berfungsi
sebagai mesin binatu: "Masuk barang kotor, keluar 'bersih''. Di zaman
sekarang banyak orang yang hanya memikirkan dirinya sendiri tanpa memikirkan
orang lain, “asal ada uang semua masalah bisa teratasi” kata-kata itu sudah
tidak asing lagi kita dengar di Negara kita sebagai contoh kasus yang terjadi
pada pencuri buah cokelat : Kasus Nenek Minah asal Banyumas yang divonis
1,5 bulan kurungan adalah salah satu contoh ketidakadilan hukum di Indonesia.
Kasus ini berawal dari pencurian 3 buah kakao oleh Nenek Minah. Saya setuju
apapun yang namanya tindakan mencuri adalah kesalahan. Namun demikian jangan
lupa hukum juga mempunyai prinsip kemanusiaan. Masak nenek-nenek kayak begitu
yang buta huruf dihukum hanya karena ketidaktahuan dan keawaman Nenek Minah
tentang hukum, sedangkan para koruptor yang memakan uang rakyat bermilyar-milyar
dapat berkeliaran dengan bebas, jika ada yang tertangkap paling hanya dikenai
hukuman 5 tahun saja itupun dengan fasilitas penjara yang mewah, sungguh Negara
kita memang sangat memperhatinkan. Untuk para penegak hukum saya sangat
berharap agar supremasi hukum di Indonesia masih harus direformasi untuk
menciptakan kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap sistem
hukum Indonesia. Masih banyak kasus-kasus ketidakadilan hukum yang terjadi di
negara kita. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang
memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali. Oleh karena itu
perlu adanya reformasi hukum yang dilakukan secara komprehensif mulai dari
tingkat pusat sampai pada tingkat pemerintahan paling bawah dengan melakukan
pembaruan dalam sikap, cara berpikir, dan berbagai aspek perilaku masyarakat
hukum kita ke arah kondisi yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dan
tidak melupakan aspek kemanusiaan agar kedepan keadilan di Indonesia jadi lebih
baik.
nice post :)
BalasHapusditunggu kunjungan baliknya yaah ,
minal aidzin wal faidzin gan :)