Senin, 30 April 2012

manusia dan keadilan


Manusia dan keadilan  

Keadilan berasal dari bahasa arab “adl” yang artinya bersikap dan berlaku dalam keseimbangan.Keseimbangan meliputi keseimbangan antara hak dan kewajiban dan keserasian dengan sesama makhluk.Keadilan pada hakikatnya adalah  memperlakukan seseorang atau orang lain sesuai haknya atas kewajiban yang telah di lakukan.Yang menjadi hak setiap orang adalah di akui dan di perlakukan sesuai harkat dan mertabatnya yang sama derajatnya di mata Tuhan YME.Hak-hak manusia adalah hak-hak yang diperlukan manusia bagi kelangsungan hidupnya di dalam masyarakat
Manusia adalah makhluk hidup yang mudah sekali atau biasa dibilang makhluk yang sensitive, makhluk yang sangat sempurna yang di ciptakan oleh Allah untuk bagaimana mempertanggungjawabkan dan men sejahterakan kehidupannya di bumi maupun di akhirat. Manusia makhluk yang memiliki akal sehat, nafsu, emosi, itu pula yang membuat kadang manusia melakukan hal-hal yang di lakukan diluar batas . maka dari itu manusia tidak lepas dari keadilan. Keadilan itu yang dapat menjadi hak asasi manusia dalm melakukan segala hal yg ingin diakukan.
Keadilan dalam kehidupan manusia adalah sangat prinsip dan di manapun tidak mengenal waktu dan tempat selalu di perjuangkan.Keadilan   adalah bagian dari hak asasi yang telah di miliki manusia sejak di lahirkan tanpa perbedaan.Manusia tidak dapat di pisahkan dari keadilan,karena dengan keadilanlah manusia dapat mempertahankan hidupnya

Macam – macam keadilan

Aristoteles membedakan dua macam keadilan, yaitu
a. Keadilan Komulatif, dan
b. Keadilan distributive.

Sedangkan plato, guru Aristoteles, menyebutkan ada tiga macam, yaitu
a. Keadilan komulatif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang sama banyaknya, tanpa mengingat berapa besar jasa-jasa yang telah diberikan (dari kata commute = mengganti, menukarkan, memindahkan).

b. Keadilan distributive adalah keadilan yang memberikan hak atau jatah kepada setiap orang menurut jasa-jasa yang telah diberikan (pembagian menurut haknya masing-masing pihak). Di sini keadilan tidak menuntut pembagian yang sama bagi setiap orang, tetapi pembagian yang sama berdasarkan perbandingan.
c. Keadilan legal atau keadilan moral adalah keadilan yang mengikuti penyesuaian atau pemberian tempat seseorang dalam masyarakat sesuai dengan kemampuannya, dan yang dianggap sesuai dengan kemampuan yang bersangkutan.


MANUSIA   Manusia pada hakekatnya merupakan mahluk sosial yang tidak bisa hidup individualis atau hidup  sendiri-sendiri ,sebagai mahluk sosial yang berkumpul dan menetap tentunya manusia akan saling berinteraksi terhadap sesamanya. Dan selain saling berinteraksi dengan sesamanya tentunya manusia juga akan berinteraksi dengan lingkungan alam dimana dia tinggal,Manusia mendiami wilayah yang berbeda,dan berada dilingkungan yang berbeda juga, dalam berinteraksi yang dilakukan terus menerus dapat menimbulkan kebiasaan dalam lingkungan masyarakat   Banyak teori yang mengemukakan bahwa manusia terdiri dari beberapa aliran sifat/kebiasaan diantaranya : 1.   Aliran materialisme : aliran ini mempunyai pemikiran bahwa materi atau zat merupakan satu-satunya kenyataan dan semua peristiwa terjadi karena proses material ini, sementara manusia juga dianggap juga ditentukan oleh proses-proses material ini dan menganggap bahwa materi itu primer. 2.   Aliran idealisme : menurut paham idealisme bahwa yang sesungguhnya nyata adalah ruh, mental atau jiwa. Alam semesta ini tidak akan berarti apa-apa jika tidak ada manusia yang punya kecerdasan dan kesadaran atas keberadaanya materi apapun ada karena diindra dan dipersepsikan oleh otak manusia Waktu dan sejarah baru ada karena adanya gambaran mental hasil pemikiran manusia. 3.   Aliran realisme klasik adalah aliran yang memandang realitas adalah sebagai dualitas. Aliran realisme memandang dunia ini mempunyai hakikat realitas yang terdiri dari dunia fisik dan dunia rohani. 4.   Aliran teologis membedakan manusia dari makhluk lain karena hubungannya dengan tuhan.   Saat ini di Indonesia terdapat lebih dari cukup norma-norma hukum, tapi ironisnya sulit sekali mencari keadilan. Sebab di mana saja masih  bertengger orang-orang yang jiwanya hitam kelam yang tidak bisa ditembus  sinar terang. Bahkan Kejagung dan Mahkamah Agung yang seharusnya  aktif menegakkan keadilan, ternyata  hanya berfungsi sebagai mesin binatu: "Masuk barang kotor, keluar 'bersih''.  Di zaman sekarang banyak orang yang hanya memikirkan dirinya sendiri tanpa memikirkan orang lain, “asal ada uang semua masalah bisa teratasi” kata-kata itu sudah tidak asing lagi kita dengar di Negara kita sebagai contoh kasus yang terjadi pada pencuri buah cokelat :   Kasus Nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan kurungan adalah salah satu contoh ketidakadilan hukum di Indonesia. Kasus ini berawal dari pencurian 3 buah kakao oleh Nenek Minah. Saya setuju apapun yang namanya tindakan mencuri adalah kesalahan. Namun demikian jangan lupa hukum juga mempunyai prinsip kemanusiaan. Masak nenek-nenek kayak begitu yang buta huruf dihukum hanya karena ketidaktahuan dan keawaman Nenek Minah tentang hukum, sedangkan para koruptor yang memakan uang rakyat bermilyar-milyar dapat berkeliaran dengan bebas, jika ada yang tertangkap paling hanya dikenai hukuman 5 tahun saja itupun dengan fasilitas penjara yang mewah, sungguh Negara kita memang sangat memperhatinkan. Untuk para penegak hukum saya sangat berharap agar supremasi hukum di Indonesia masih harus direformasi untuk menciptakan kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap sistem hukum Indonesia. Masih banyak kasus-kasus ketidakadilan hukum yang terjadi di negara kita. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali. Oleh karena itu perlu adanya reformasi hukum yang dilakukan secara komprehensif mulai dari tingkat pusat sampai pada tingkat pemerintahan paling bawah dengan melakukan pembaruan dalam sikap, cara berpikir, dan berbagai aspek perilaku masyarakat hukum kita ke arah kondisi yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dan tidak melupakan aspek kemanusiaan agar kedepan keadilan di Indonesia jadi lebih baik.

1 komentar:

  1. nice post :)
    ditunggu kunjungan baliknya yaah ,
    minal aidzin wal faidzin gan :)

    BalasHapus